1. Kualitas Perencanaan Anggaran:
a. Revisi DIPA (10%)
b. Deviasi Halaman III DIPA (15%)
2. Kualitas Pelaksanaan Anggaran:
c. Penyerapan Anggaran (20%)
d. Belanja Kontraktual (10%)
e. Penyelesaian Tagihan (10%)
f. Pengelolaan UP dan TUP (10%)
3. Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran:
g. Capaian Output (25%)
4. Faktor Pengurang:
h. Dispensasi SPM (Pengurang)
Treshold / Ambang Kinerja:
- < 100% Buruk (Kinerja tidak tercapai)
- 100% Baik (Capaian kinerja sesuai target)
- > 100% Sangat Baik (Capaian kinerja di atas target)
Dasar Hukum:
Peraturan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor Per5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.