Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran terdiri dari:
- Efektifitas (75%) yang terdiri dari:
- Capaian Indikator Sasaran Strategis K/L (25%)
- Agregasi Capaian IKP Unit Eselon I (25%)
- Agregasi Capaian RO Satker (30%)
- Efisiensi (25%) yaitu agregasi nilai efisiensi satker.
Treshold / Ambang Kinerja:
- < 100% Buruk (Kinerja tidak tercapai)
- 100% Baik (Capaian kinerja sesuai target)
- > 100% Sangat Baik (Capaian kinerja di atas target)
Dasar Hukum:
Peraturan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor Per5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.