Persentase Penyelesaian Perkara secara Tepat Waktu (Tk. Banding)
Perdata/Pidana Banding: Tepat waktu ≤ 90 Hari (SEMA No. 2/2014)
Pidana TIPIKOR Banding: Tepat waktu ≤ 2 Bulan / 60 Hari (UU No. 31/1999)

Treshold / Ambang Kinerja:
  • < 100% Buruk (Kinerja tidak tercapai)
  • 100% Baik (Capaian kinerja sesuai target)
  • > 100% Sangat Baik (Capaian kinerja di atas target)
Dasar Hukum:
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 Lingkungan Peradilan.
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Surat Dirjen Badilum No. 486/Dju/HM.2.3/4/2021 tentang Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara.
Menampilkan perkara yang terdaftar / putus pada Januari Tahun 2025
Perkara Kinerja: 74 Perkara Dicabut: 0
Perkara Putus

74

Tepat Waktu

74

Terlambat

0

Rasio Kepatuhan

100.00%

0 putus mendekati batas
0 perkara aktif belum masuk rasio
0 perkara dicabut dikecualikan
0 perkara aktif perlu dipantau
Daftar Pemantauan Perkara Banding (Pidana, Perdata dan Tipikor)
Perkara Pidana
Total Perkara: 53
Rasio Putus: 100%
Tepat Waktu: 53
Terlambat: 0
Perkara Perdata
Total Perkara: 20
Rasio Putus: 100%
Tepat Waktu: 20
Terlambat: 0
Perkara Tipikor
Total Perkara: 1
Rasio Putus: 100%
Tepat Waktu: 1
Terlambat: 0